You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Sosialisasikan Pola Hubungan Kerja Lembaga
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

DKI Sosialisasikan Pola Hubungan Kerja Lembaga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensosialisasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pola Hubungan Kerja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dengan Suku Dinas, Kantor, Satpol PP, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Kecamatan dan Kelurahan, Kamis (29/10). Sosialisasi disampaikan agar seluruh instansi dan jajaran Pemprov DKI dapat saling bersinergi dalam melaksanakan pembangunan.

Kita harapkan para peserta dapat memahami pola hubungan kerja sesuai pergub tersebut

Sosialisasi yang dilaksanakan sejak Rabu (28/10) hingga Jumat (30/10) besok, diikuti oleh suku dinas, kantor, kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta. Secara bertahap, masing-masing wilayah secara bergiliran mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari.

Kepala Sub Bagian Kelembagaan Staf dan Wilayah Biro Orgnisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Ken Midaningsih mengatakan, pelaksanaan hari pertama mengundang kantor, suku dinas, kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Untuk hari kedua, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sedangkan untuk hari ketiga, pelaksanaan mengundang dari peserta dari Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Warga Ikuti Sosialisasi Bela Negara

"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosilisasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2014. Kita harapkan para peserta dapat memahami pola hubungan kerja sesuai pergub tersebut," kata Ken, Kamis (29/10).

Menurut Ken, berdasarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2014, posisi suku dinas merupakan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dari dinas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah. Oleh karena itu, secara praktik, suku dinas perlu bersinergi dengan wali kota atau bupati selaku estate manajer.

Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Wawan Setia Kusuma menjelaskan, sejak berdirinya Pemprov, DKI Jakarta baru memiliki peraturan yang mengatur hubungan kerja di wilayah. Dengan demikian, diharapkan perangkat kerja daerah seperti suku dinas, kantor, camat dan lurah dapat memahami pola kerja agar mendukung pembangunan yang dilaksanakan.

"Intinya kerja tidak lagi secara sektoral. Pembangunan di satu wilayah dilaksanakan secara terintegrasi," ujar Wawan.

Dicontohkan, seperti Dinas Pendidikan, dalam membangun sekolah intansi itu harus bersinergi dengan Suku Dinas Bina Marga dalam menyediakan jalan dan saluran dengan Suku Dinas Tata Air. Oleh karena itu, dalam pembangunan yang dilaksanakan, diharap tidak lagi secara sektoral, namun terintegrasi dengan sektor dan bidang lain agar terintegrasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1153 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1128 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1060 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1058 personAldi Geri Lumban Tobing